Pesan Walikota Terhadap Para ASN Di Lingkungan Kota Mojokerto

  • Whatsapp

Kota Mojokerto – Di dalam konferensi pers yang telah dilaksanakan di Balai Kota Mojokerto pada hari Senin malam (25/9/2023), Ika Puspitasari selaku Walikota Mojokerto telah berpesan kepada seluruh ASN yang ada dilingkungan pemerintahannya untuk dapat memahami semua regulasi dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Dengan memahami itu, kemudian dipatuhi apa saja yang menjadi hak dan apa saja yang menjadi kewajiban,” ujar perempuan yang saat ini menjabat sebagai Walikota Mojokerto tersebut.

Hal itu juga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur tentang bagaimana penerapan nilai-nilai disiplin di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Selain itu ada juga peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan hasil perubahan dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang didalamnya memuat tanggung jawab dan kewenangan kepala daerah, dalam manajemen ASN yang ada di bawah kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kapan ASN boleh tidak melaksanakan tugas. Kapan memaknai itu sebagai kewajiban yang tidak bisa ditolak. Itu harus dipahami betul. Sehingga inilah yang harus berhati-hati bagi ASN semua,” pungkas Walikota wanita pertama kota Mojokerto itu.

Perlu diketahui juga bahwa pesan yang disampaikan oleh Walikota tersebut sebenarnya merupakan bentuk sikap dari kabar turunnya SK yang berisi penjatuhan disiplin terhadap Sumaljo selaku ketua BPKAD Kota Mojokerto yang sudah dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai pimpinan tinggi pratama per-tanggal 21 September 2023.

Sebagai tambahan informasi, bahwa penjatuhan sanksi terhadap Sumaljo merupakan imbas dari pelanggaran berat yang telah dia lakukan karena telah mangkir dari tugas mengikuti asesmen tanggal 4 Juli 2023 kemarin.

Jika melihat pada aturan yang berlaku saat ini, asesmen tersebut merupakan sesuatu yang wajib untuk dilaksanakan sebagai pemetaan kompetensi dan bukan hanya sekedar untuk mutasi atau promosi saja. ( Lauryan / Visit Kota )

Sumber : Dinas Kominfo Kota Mojokerto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *